Terciduk Konsumsi Sabu, Tiga Pelajar Tulang Bawang Ditangkap

Ditangkap di sekitar warung depan Pasar Putri Agung

Tulang Bawang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap tiga pelajar menyalahgunakan narkotika. Mereka ditangkap di samping warung berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah.

"Benar, mereka ditangkap karena kedapatan konsumsi sabu. Saat ini tiga orang pelajar tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang," jelas Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Residivis Tulang Bawang Ditangkap, Ancam Bunuh Wiraswasta Pakai Badik

1. Barang bukti diamankan

Terciduk Konsumsi Sabu, Tiga Pelajar Tulang Bawang DitangkapBarang bukti sabu - sabu yang diamankan Polres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Anton mengatakan, pelajar ditangkap oleh petugas berinisial YS (19) dan AF (19), warga Kelurahan Menggala Kota. Sedangkan NY (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap tiga pelajar, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, ponsel merek Strawberry warna hitam, ponsel Xiaomi warna putih, ponsel Oppo warna biru, dan ponsel Vivo warna hitam.

2. Hasil penyelidikan

Terciduk Konsumsi Sabu, Tiga Pelajar Tulang Bawang Ditangkappexels

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya menangkap tiga pelajar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, di samping warung berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana berhasil ditangkap tiga orang pelajar dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.

3. Jerat pidana

Terciduk Konsumsi Sabu, Tiga Pelajar Tulang Bawang DitangkapIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Anton menyatakan, tiga pelajar diciduk ini  dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dapat dijerat pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Lakalantas Maut Motor Sport Vs Truk di Tulang Bawang, 2 Pelajar Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya