Polisi Ungkap Fakta Baru Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 8 Bulan

Mengetahui korban hamil, sempat dibawa ke Lampung Barat

Pringsewu, IDN Times - Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap sejumlah fakta baru kasus hubungan intim sedarah atau inses dilakukan seorang ayah Kasmuri (46) warga Kecamatan Sukoharjo terhadap anak kandungnya, KJ (21) di Pringsewu Lampung terungkap.

"Ya kasus ini terjadi akibat pelaku tidak mampu menahan hasrat seksual setelah melihat anaknya tidur dalam posisi terlentang dengan pakaian tersingkap dan terlihat pakaian dalamnya," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (25/5/2023)

1. Pelaku ancam korban

Polisi Ungkap Fakta Baru Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 8 BulanSatreskrim Polres Pringsewu mengungkap sejumlah fakta baru kasus hubungan intim sedarah atau inses dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung. (Dok. Polres Pringsewu).

Feabo mengatakan, merujuk pengakuan tersangka kepada polisi, sudah empat kali melakukan asusila terhadap anak kandungnya. Perbuatan itu pertama dilakukan pertengahan Oktober 2022, kedua pertengahan November 2022, awal Januari 2023 dan keempat Maret 2023.

Ironisnya, perbuatan terlarang tersebut dilakukan pelaku disamping istrinya sedang tertidur. Pelaku terlebih dulu mengancam korban agar mau menuruti hasrat seksualnya.

"Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan prilakunya kepada orang lain. Juga mendikte korban agar mau menuruti setiap perintahnya dengan dalih balas budi karena sejak kecil sudah diurus dengan baik," ungkapnya.

Baca Juga: Teman Tak Bayar Utang, Wanita Lampura Nekat Sebar Foto Bugil Korban

2. Korban sempat dibawa ke Lampung Barat

Polisi Ungkap Fakta Baru Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 8 BulanBukit Bawang Bakung Lampung Barat. (lampungbaratkab.go.id)

Setelah mengetahui anaknya hamil, kasatreskrim mengatakan, pelaku sempat membawa korban pergi kerumah kerabat di wilayah Lampung Barat. Tujuannya, agar perbuatan bejatnya dan kehamilan korban tidak diketahui oleh istri dan warga lainnya.

"Awalnya pelaku mau menyembunyikan korban. Berhubung kerabatnya masih ada masalah juga maka pelaku kembali membawa korban pulang," terang perwira pertama Polri lulusan Akpol 2015.

Feabo menyebut, pelaku selalu ketakutan pasca mengetahui anaknya hamil. Namun demikian dirinya juga tidak berani berterus terang kepada istri dan kerabatnya.

Pelaku baru berani jujur setelah warga yang tau dan geram dengan ulahnya mendatangi rumahnya dan nyaris menghakiminya.

3. Terbongkar karena kerabat curiga

Polisi Ungkap Fakta Baru Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 8 BulanIlustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Feabo menyatakan, atas perbuatanya itu, MH mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. "Ia juga meminta maaf kepada istri, anak, kerabat dan warga atas kesalahannya tersebut," tandasnya.

Diketahui, perbuatan bejat Kasmuri terhadap anak terbongkar setelah kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban. Pelaku ditangkap 23 Mei 2023 malam.

Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut melakukan asusila terhadap anak kandungnya hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Kasatreskrim mengungkapkan, polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

4. Usia kandungan 8 bulan

Polisi Ungkap Fakta Baru Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 8 Bulanilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan keterangan korban, sempat menolak saat bapaknya akan melakukan tindakan persetubuhan. Tetapi karena sang ayah selalu memaksa dan mengancam maka dirinya tidak berani melawan.

"Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain sehingga korban takut," terangnya

Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban. "Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan," beber Feabo.

Baca Juga: Pilu! Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya