PLN Peduli-Rumah BUMN Gelar Pelatihan Dorong Pelaku UMKM Taat Perizinan

Pelatihan NIB dan PIRT

Bandar Lampung, IDN Times - PLN Peduli bersama Rumah BUMN Bandar Lampung menggelar pelatihan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Jumat (24/6/2022). Pelatihan itu menyasar 35 pelaku UMKM tergabung sebagai mitra Rumah BUMN Bandar Lampung.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Elok Faiqoh Saptining Ratri, mengatakan kegiatan pelatihan itu dilakukan sebagai upaya PLN kepada UMKM binaan agar taat perizinan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

1. Legalitas faktor penting kemajuan UMKM

PLN Peduli-Rumah BUMN Gelar Pelatihan Dorong Pelaku UMKM Taat PerizinanElok Faiqoh Saptining Ratri, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung. (PLN UID Lampung).

Menurut Elok, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting pendorong kemajuan UMKM. Bahkan, perizinan yang lengkap dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan UMKM.

"Kami berharap, pelatihan semacam itu, dapat memberikan solusi bagi pelaku UMKM khususnya UMKM binaan yang kerap kali terkendala dari sisi legalitas dalam memasarkan produknya," jelasnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Dukung WSL Krui Pro 2022, Ini Sorotan Bupati dan Peselancar ke PLN

2. Pengurusan NIB dilakukan melalui situs OSS

PLN Peduli-Rumah BUMN Gelar Pelatihan Dorong Pelaku UMKM Taat Perizinanilustrasi mengetik (unsplash.com/Bram Naus)

Benny Nugraha selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Bandar Lampung mengatakan, NIB merupakan izin dasar diberlakukan sesuai PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko yang saat ini menjadi dasar pemberlakuan NIB kepada pelaku usaha untuk selanjutnya dapat melakukan pengurusan izin atau sertifikat lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha tersebut," tambahnya.

Benny menyatakan, pengurusan NIB dilakukan melalui situs OSS (Online Single Submission) sesuai kebijakan penyederhaan birokrasi di bidang perizinan yang menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

3. Pentingnya pengajuan SPP-IRT

PLN Peduli-Rumah BUMN Gelar Pelatihan Dorong Pelaku UMKM Taat PerizinanIlustrasi verifikasi data (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Selain sosialisasi pendaftaran NIB, pelatihan itu juga menggelar sosialisasi penerbitan SPP-IRT untuk pelaku usaha yang bergerak di sektor obat dan makanan. Hijrah, selaku PLT Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Bandar Lampung menyatakan, pihaknya bertugas sebagai pengawas keamanan dan mutu dari produk pelaku usaha menengah.

Ia menilai, pengajuan SPP-IRT penting untuk memenuhi persyaratan sebelum pelaku usaha mengedarkan produk pangan ke masyarakat. Terkait pengajuan SPP-IRT, menurutnya dapat dilakukan juga melalui situs OSS setelah pelaku usaha memiliki NIB dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) diadakan dinas kesehatan.

4. Diapresiasi pelaku UMKM

PLN Peduli-Rumah BUMN Gelar Pelatihan Dorong Pelaku UMKM Taat PerizinanMirna Rachmawaty, owner Manisan Pepaya Borju. (Dok. PLN UID Lampung).

Mirna Rachmawaty pelaku usaha Manisan Pepaya Borju sebagai salah satu peserta pelatihan mengatakan, sangat terbantu program pelatihan dilaksanakan Rumah BUMN Bandar Lampung. “Pelatihan ini sangat bermanfaat, karena usaha saya dapat langsung diterbitkan NIB-nya hari ini,” jelas perempuan telah bergabung di Rumah BUMN sejak tahun 2021.

Setali tiga uang, Mahmud, selaku pemilik Bakso Al-Mahmud senang pelatihan digelar oleh PLN Peduli bersama Rumah BUMN tersebut.

“Salah satu produk saya yaitu bakso goreng juga membutuhkan SPP-IRT untuk izin edar. Semoga Rumah BUMN Bandar Lampung ini dapat terus menjadi wadah bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai ilmu yang dapat mendukung keberlangsungan usaha kami,” ujarnya. 

Baca Juga: Kisah Wirausaha Berdayakan Difabel Bikin Batik, Pakai Kompor Listrik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya