Perkosa Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Mahasiswa Ditangkap

Tindakan bejat pelaku dilakukan di kamar paman korban

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang mahasiswa ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim jajaran Polres Lampung Tengah. Ia ditangkap lantaran merudapaksa pacarnya masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan.

Nahasnya, tindakan bejat pelaku yang berinisial AF (20) dilakukan di kamar paman korban, Rabu (17/5/23) lalu. Kejadian itu baru diketahui pada bulan Desember 2023, setelah korban Y (17) menangis tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.

Baca Juga: Tilep Uang Majikan Puluhan Juta, Sopir di Lampung Timur Diciduk Polisi

1. Kronologi perkosaan

Perkosa Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Mahasiswa DitangkapIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap Unit PPA, Kamis (4/1/24) sekira pukul 14.00 WIB. "Pelaku mengaku telah merudapaksa Y sebanyak 2 kali di kamar paman korban, sampai hamil 7 bulan," kata Kasatsaat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).

Ia menambahkan, kejadiannya berawal Mei tahun lalu di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Sekira pukul 11.00 WIB, korban ditelepon pelaku, diminta untuk dibelikan air minum.

Lalu pelaku meminta Y mengantarkan ke rumah pamannya. "Pelaku sedang berada di rumah paman korban dan modus pelaku agar korban datang dengan memintanya dibelikan air minum," ujarnya.

2. Korban diancam

Perkosa Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Mahasiswa DitangkapIlustrasi KDRT. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setiba di rumah paman, pelaku yang sudah di dalam kamar pun meminta korban masuk ke dalamnya. Korban yang tak menurutinya pun dipaksa masuk ke dalam kamar oleh pelaku.

"Korban dirudapaksa dua kali oleh pelaku saat itu juga," imbuhnya.

Setelah kejadian itu, pelaku yang tahu kalau korban hamil pun diancam dan diminta bungkam kepada siapapun. Sampai akhirnya orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 7 bulan.

3. Pasal pidana jerat pelaku

Perkosa Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Mahasiswa Ditangkapilustrasi penjara (unsplash.com/Rajesh Rajput)

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah. Kasatreskrim mengatakan, setelah ditangkap, pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

Pelaku dijerat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Baca Juga: Penyeludupan 787 Ekor Burung Liar Asal Sumsel Digagalkan di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya