Pembunuh IRT di Tuba Terlilit Utang Rp30 Juta, Awalnya Mau Curi Motor

Saat kejadian suami korban sedang salat subuh di masjid

Tulang Bawang, IDN Times - Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengungkap fakta pencurian dengan pemberatan dilakukan Mei Subeki (24). Aksi kejahatan itu mengakibatkan Warsih (47), ibu rumah tangga warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung meninggal dunia. 

Jibrael mengatakan, aksi Subeki terjadi 22 Mei 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor Honda Beat. Lantaran aksinya diketahui oleh korban, pelaku melakukan kekerasan dan membawa korban ke semak-semak.

"Lalu dimasukkan ke dalam air, hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi MD oleh warga yang sedang mencari ikan," jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya, Sabtu (3/6/2023).

1. Motif awal ingin curi motor

Pembunuh IRT di Tuba Terlilit Utang Rp30 Juta, Awalnya Mau Curi MotorKapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengungkap fakta pencurian dengan pemberatan dilakukan Mei Subeki (24). (Dok. Polres Tuba).

Kapolres mengungkapkan, pelaku beraksi seorang diri dan panik karena aksinya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat diketahui oleh korban. Alhasil, pelaku  melakukan kekerasan membuat korban pingsan dan tak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia.

"Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah MD (meninggal dunia) setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air," terang Alumni Akpol 2001 ini.

Baca Juga: Setahun Kabur, Buronan Curanmor di Acara Kuda Lumping Akhirnya Diciduk

2. Saat kejadian suami korban sedang salat subuh di masjid

Pembunuh IRT di Tuba Terlilit Utang Rp30 Juta, Awalnya Mau Curi Motorfreepik.com

Kapolres menjelaskan, kronologi kasus curas dilakukan pelaku yakni saat pelapor berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat subuh. Pelaku langsung menuju ke rumah dan masuk ke dalam rumah pelapor melalui pintu samping yang ada di dapur.

Ketika sudah masuk ke dalam rumah, pelaku diketahui oleh korban. Pelaku langsung menyekap dan merobohkan korban, lalu menutup mata, mulut, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban memang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya.

Pelaku mencari kunci mobil, kemudian memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke arah Kampung Penawar Rejo. Lalu pelaku membuang korban ke semak-semak dan saat itu korban masih hidup.

3. Pelaku membawa mobil hasil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor

Pembunuh IRT di Tuba Terlilit Utang Rp30 Juta, Awalnya Mau Curi MotorMei Subeki (24) pelaku pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia ditangkap petugas gabungan. (Dok Polres Tulang Bawang).

Kemudian pelaku membawa mobil hasil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor. Setelah itu pelaku pulang ke kontrakannya sebentar, lalu membawa mobil tersebut ke arah Pasar Unit 2 dan meninggalkan mobil di sana.

Pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Moris Jaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa nomor polisi. Setelah itu pelaku kembali ke lokasi tempat membuang korban dan ternyata korban sudah MD. Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam air dan ditutupi dengan rumput.

Korban berhasil ditemukan warga, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia. Korban ditemukan di bekas galian ada di Kampung Penawar Rejo.

4. Terlilit utang Rp30 juta, dan sudah dua kali mencuri

Pembunuh IRT di Tuba Terlilit Utang Rp30 Juta, Awalnya Mau Curi Motor(IDN Times/Arief Rahmat)

Jibrael mengatakan, pelaku terlilit utang sebanyak 30 juta dan telah dua kali melakukan aksi pencurian. Pertama, pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tukas kapolres.

Baca Juga: Terciduk Hendak Mencuri, Pria Nekat Sekap lalu Buang Ibu Rumah Tangga 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya