Pelaku Curat Tiga Smartphone dan Dua Tas Sembunyi di Rumah Mertua

Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung dan Tekab 308

Lampung Selatan, IDN Times - Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, menangkap EW (25), warga Desa Sidoasri Kecamatan Jatiagung kabupaten setempat.

Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, Jumat (22/10/2021) pukul 16.10 WIB di Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKAD dan Inspektorat Lampura, Tipikor Gratifikasi

1. Pelaku selama pelarian berada di rumah mertua

Pelaku Curat Tiga Smartphone dan Dua Tas Sembunyi di Rumah MertuaSumber Gambar: playbuzz.com

Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Erwin (39) warga Desa Sidoasri Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan melaporkan telah terjadi pencurian tiga unit ponsel, satu tas selempang dan satu tas perempuan bersama surat penting lain dirumah, Minggu (16/10/2021) sekitar pukul 04.03 WIB.

Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi serta melakukan olah tenpat kejadi perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Purwodadi Kecamatan Tanjungsari. “Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami bersama Tekab 308 langsung menangkap pelaku sedang berada di rumah rekannya,” ungkap Kapolsek, Selasa (26/10/2021).

2. Congkel jenderal rumah korban

Pelaku Curat Tiga Smartphone dan Dua Tas Sembunyi di Rumah MertuaDesainer Incorporated memakai pandan bali sebagai tanaman hias interior. (houzz.com)

Iptu Anwar mengatakan, dari hasil interograsi pelaku mengaku beraksi 16 Oktober lalu sekitar pukul 04.03 WIB. Ia beraksi bersama rekanya NK (DPO).

Modus dilakukannya masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping. Saat berada didalam rumah, pelaku mengambil tiga unit smartphone yakni, Xiaomi tipe Redmi Note 9, Oppo tipe A5s, dan Xiaomi tipe Redmi 5A.

Pelaku juga mengambil dua tas. Rinciannya, satu tas perempuan warna abu-abu berisikan  dompet. Dompet itu ada dokumen pribadi korban seperti KTP,  dua kartu ATM, kartu KIS, satu lembar surat emas, STNK sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Tas lainnya berisi KTP, SIM A dan SIM C, kartu KIS, satu lembar STNK sepeda. Nilai kerugian seluruhnya ditaksir Rp4,1 juta.

3. Sebagian hasil kejahatan sudah dijual

Pelaku Curat Tiga Smartphone dan Dua Tas Sembunyi di Rumah Mertuaunsplash.com/@sincerelymedia

Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar mengungkapkan, kepada petugas pelaku mengaku sebagian barang-barang hasil kejahatan sudah dijual dan dibawa oleh NK (DPO) “

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Poksek Jatiagung.

Baca Juga: Viral Video Ustaz Dibegal di Lampung, Nasihin: Settingan, Mohon Maaf

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya