Dua Pembunuh Bayi Ditangkap, Satu Pelaku Ibu Kandung Korban

Perselingkuhan memicu aksi keji

Bandar Lampung, IDN Times – Kasus pembunuhan bayi berusia sembilan bulan di Gang Cendana, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung terjadi Sabtu (6/2/2021) memasuki babak baru. Polsek Telukbetung Selatan menangkap dua tersangka yakni AO (35) dan MA (43).

Nahasnya, satu di antara dua tersangka itu adalah ibu kandung korban. Hal itu terkuak saat ekspose ungkap kasus di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).

"AO (tersangka) ini ibu kandung korban. MA selingkuhannya," ungkap Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto kepada awak media.

1. Ibu kandung sempat melarikan diri

Dua Pembunuh Bayi Ditangkap, Satu Pelaku Ibu Kandung KorbanDua tersangka pembunuh bayi usia sembilan bulan dihadirkan dalam ekspose digelar Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Kompol Hari mengatakan, tersangka MA ditangkap di Jalan WR Supratman, Gang Haji, Talang, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Merujuk keterangan tersangka, polisi mendapat informasi keberadaan ibu kandung korban sempat melarikan diri.

"Dua pelaku ditangkap di hari yang sama. Setelah MA, AO kami amankan di Kampung Suban batu Sulu, Lampung Selatan," terangnya.

Hari menambahkan, tragedi pilu bayi sembilan bulan meninggal dunia lantaran tersangka AO dan MA menjalin hubungan asmara. Bayi itu meninggal dunia dibunuh MA tak lain selingkuhan dari AO selaku ibu korban. "Tersangka melakukan pembunuhan di kontrakan temannya MA, Gang Cendana 2, Bumi Waras, Bandar Lampung,” ungkap Kapolsek.

2. Ibu kandung berselingkuh sejak bayi masih dalam kandungan

Dua Pembunuh Bayi Ditangkap, Satu Pelaku Ibu Kandung KorbanIlustrasi ibu hamil. IDN Times/Arief Rahmat

Bayi malang tersebut tewas dibunuh selingkuhan ibu kandungnya yang juga menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut. MA membujuk AO untuk membunuh sang bayi lantaran takut hubungan terlarang keduanya diketahui keluarga dan warga.

"Mereka dengar omongan tetangga. Bilang kalau anak AO itu mirip MA. Malu, maka yang bersangkutan muncul niat membunuh korban," kata Kompol Hari Budianto.

Kapolsek menambahkan, MA berselingkuh dengan AO sejak korban berada dalam kandungan usia lima bulan. Pembunuhan bayi malang itu direncanakan MA sejak dua bulan sebelum kejadian.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung: Kriminalitas Meningkat 31 Persen di 2020

3. Bayi diberi air ramuan gula merah

Dua Pembunuh Bayi Ditangkap, Satu Pelaku Ibu Kandung KorbanIDN Times/Irma Yudistirani

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, MA membunuh anak AO melalui pemberian air ramuan dari gula merah. Ramuan itu dimasukkan ke mulut korban.

“Reaksi dari ramuan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Pada percobaan pertama korban masih hidup, begitu juga pada percobaan kedua. Ketiga kalinya, pelaku memaksa bayi menenggak air ramuan yang dicampur minyak Fanbo ungkapnya.

Kompol Hari menambahkan, cara itu dilakukan tersangka agar tidak terdeteksi upaya tindak kekerasan terhadap korban. "Tidak ada kekerasan, tapi berikan pijatan kuat di dada bayi saat air ramuan itu ditenggak," kata Kapolsek.

4. Dua tersangka kerap curhat

Dua Pembunuh Bayi Ditangkap, Satu Pelaku Ibu Kandung KorbanIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada awak media MA mengaku bertetangga dengan AO di Jalan Basuki Rahmat, Gang Masjid Nawawi, Talang, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Mereka menjalin hubungan terlarang sejak AO mengandung usia kehamilan 5 bulan.

Padahal, MA dan AO masing-masing sudah memiliki pasangan. MA dan AO kerap saling mencurahkan isi hati seputar kehidupan rumah tangga.

Saat bayi AO lahir, tersangka MA sempat khawatir omongan warga sekitar tempat tinggal mereka. Itu lantaran paras bayi tersebut disebut mirip MA. "Saya malu dan takut kalau sampai keluarga tahu hubungan saya dengan AO terbongkar," kata MA, Selasa (9/2/2021).

Kondisi tersebut memicu MA berencana untuk membunuh bayi dan membujuk AO. MA membunuh bayi jenis kelamin perempuan  tersebut disaksikan Ibu kandungnya. Aksi keji itu dilakukan di rumah kontrakan milik rekan MA di Jalan Cendana II, Bumi Waras.

"Setelah meninggal saya gendong anak titipkan ke rumah mertua. Saya tinggalkan dan pamit pergi ke rumah kakak saya," kata AO.

5. Dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati

Dua Pembunuh Bayi Ditangkap, Satu Pelaku Ibu Kandung KorbanIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menjerat pasal berlapis kepada tersangka AO dan MA. Tersangka dikenakan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 80 ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak.

"Dua pasal sekaligus, ancamannya maksimal hukuman mati. Kami juga mengamankan barang bukti seperti sisa racikan gula merah dicampur minyak Fanbo, satu unit sepeda motor milik MA dan satu helai gendongan bayi warna biru, serta pakaian kedua pelaku. Dalam waktu dekat akan kita lakukan prarekonstruksi," kata Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto .

Fery (34) suami AO yang turut hadir saat ekspose di Polsek Telukbetung Selatan mengatakan, kenal dengan tersangka MA. Ia mengaku tak mencurigai hubungan perselingkuhan antara MA dan istrinya.

Terkait pembunuhan terhadap anaknya, Fery enggan berbicara lebih lanjut. Ia menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral Nyalakan Strobo Ngaku Polisi di Metro, Lima Pemuda Minta Maaf

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya