[BREAKING] KPU Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy

Gelar pleno, Jumat (8/1/2021) malam

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mendiskualifikasi pasangan calon  wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Pilwali Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi dalam Pleno  Pembatalan paslon 03, Jumat (8/1/2021). "Dari hasil konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI kami putuskan mengikuti putusan Bawaslu," ujarnya saat menggelar konferensi pers. 

Baca Juga: KPU Batalkan Paslon Pilwali Eva-Deddy, Kuasa Hukum: Kami Ajukan ke MA

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya