Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] KPU Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy

[BREAKING] KPU Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy
Default Image IDN

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mendiskualifikasi pasangan calon  wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Pilwali Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi dalam Pleno  Pembatalan paslon 03, Jumat (8/1/2021). "Dari hasil konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI kami putuskan mengikuti putusan Bawaslu," ujarnya saat menggelar konferensi pers. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pagar Pembatas 138Km Way Kambas Jadi Solusi Konflik Gajah-Manusia

27 Mar 2026, 11:33 WIBNews