Aksi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Ricuh Disorot AII 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sorot ini

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyoroti penangkapan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Bandar Lampung terjadi, Kamis (30/3/2023).

“Penanganan protes mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menghadapi unjuk rasa," jelasnya dalam keterangan resmi diterima IDN Times, Jumat (31/3/2023)

Usman menambahkan, penggunaan kekerasan, gas air mata, dan water canon kali ini seakan mengulang berbagai bentuk kekerasan polisi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Termasuk kekerasan selama unjuk rasa terhadap UU Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu dan penggunaan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan pada 2022.

Baca Juga: Kasus Mafia Umrah Mencuat, Agen Travel Naila Syafaah di Lampung Tutup

1. Penegak hukum polisi harus memberi ruang bagi aksi penyampaian pendapat secara damai

Aksi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Ricuh Disorot AII Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Bandar Lampung terjadi, Kamis (30/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kondisi itu menurut Usman, sekaligus menjadi sinyal perbaikan di tubuh Polri tidak kunjung muncul. Itu merujuk  antara lain karena tidak tuntasnya pengusutan berbagai kasus kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai.

Menurutnya, sebagai penegak hukum polisi harus memberi ruang bagi aksi penyampaian pendapat secara damai. Masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan mereka secara damai”

“Kami mendesak kepolisian di Bandar Lampung untuk segera membebaskan semua mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang. Sekaligus meminta Kepala Kepolisian RI untuk menindak tegas pejabat kepolisian berwenang yang lalai mematuhi peraturan dalam mengendalikan massa dan menghadapi penyampaian pendapat di muka umum," jelasnya.

Ia juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja kepolisian menangani aksi unjuk rasa damai. "Represi terhadap unjuk rasa damai tidak boleh berulang terus-menerus,” kata Usman.

2. Kronologi kejadian

Aksi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Ricuh Disorot AII Aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan informasi kredibel diterima Amnesty International Indonesia disebutkan, gabungan elemen mahasiswa tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lampung di Bandar Lampung, Kamis (30/3/2023) untuk menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.

Para peserta aksi bergantian melakukan orasi politik. Sekitar pukul 15.30 WIB massa aksi dipaksa mundur aparat keamanan dengan menggunakan water cannon dan tembakan gas air mata mengakibatkan kericuhan. Sedangkan kepada media, polisi mengklaim tembakan water cannon itu sesuai prosedur karena adanya tindakan yang tergolong anarkis saat aksi protes.

Dalam rekaman video diperoleh Amnesty International Indonesia, selain menembak water canon dan melakukan penangkapan, polisi juga tampak menembakkan gas air mata ke arah para mahasiswa peserta aksi saat sedang berjalan dengan relatif tenang di suatu jalan.

Kondisi itu membuat mereka berlarian dan menambah kericuhan. Lalu tampak seseorang disebut sebagai pengabdi bantuan hukum LBH Bandar Lampung akan ditangkap secara acak oleh aparat sebelum berhasil diselamatkan.

Pada saat yang bersamaan 48 orang,terdiri dari 45 mahasiswa dan 3 pedagang ditangkap dan digelandang ke Polres Bandar Lampung dan hingga Jumat (31/3/2023) masih diperiksa dan belum dibebaskan. Hingga informasi ini diperoleh, LBH Bandar Lampung masih dalam proses inventarisasi data peserta aksi yang mengalami luka-luka. Namun, tercatat ada satu orang luka di bagian kepala dan satu lagi luka di bagian tangan.

LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terkait dengan kekerasan dan brutalitas aparat terkait dengan pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Provinsi Lampung.

3. Aparat keamanan wajib berpegang teguh pada prinsip-prinsip umum diakui secara internasional

Aksi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Ricuh Disorot AII Ratusan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang utama kompleks perkantoran Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pada demonstrasi UU Cipta Kerja sebelumnya di Desember 2020, Amnesty International Indonesia bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps memverifikasi 51 video menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi Indonesia selama aksi menolak UU Cipta Kerja yang terjadi antara 6 Oktober hingga 10 November 2020.

Dalam setiap penggunaan kekuatan, aparat keamanan wajib berpegang teguh pada prinsip-prinsip umum diakui secara internasional sebagaimana Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement (CCLEO) dan UN Basic Principle on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (BPUFF).

Secara domestik, terdapat pula beberapa ketentuan telah mengadopsi prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang diakui secara internasional. Khususnya ketentuan internal Polri seperti Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Ricuh dan Lempar Batu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya