4 Kali Jambret HP di Pringsewu, Pria Tanggamus Ditangkap di Rumah Mertua

HP hasil curian dijual COD

Pringsewu, IDN Times - Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap RK (23) warga Dusun Sinar Jaya Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap polisi saat sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

RK adalah pelaku curas modus jambret dengan sasaran handphone (HP). Ia sudah empat kali beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu.

1. Jambret 4 HP di empat TKP berbeda

4 Kali Jambret HP di Pringsewu, Pria Tanggamus Ditangkap di Rumah Mertuakreativv.com

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan, sebelum tertangkap tersangka RK curas modus jambret dengan sasaran HP di empat TKP berbeda.

Pertama, tersangka menjambret HP Oppo A5 di depan masjid di ruas jalan Satria Pringsewu Barat 23 Oktober 2021 siang. Lalu jambret HP Oppo A12 di jalan umum dekat SMP 4 Podorejo Pringsewu yang juga sempat viral lantaran terekam CCTV disekitar lokasi dan beredar luas di laman media sosial.

Selain itu tersangka juga melakukan jambret HP Realme 5 di Jalan Melati Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur. Terakhir, HP Oppo A5s di ruas jalan Dusun Danau Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur.

Baca Juga: Warga Pringsewu Gerebek Kepala Kampung Diduga Selingkuh dengan IRT

2. Dibantu satu rekan masih buron

4 Kali Jambret HP di Pringsewu, Pria Tanggamus Ditangkap di Rumah MertuaIlustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Iptu Feabo mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka RK Tidak sendirian. Namun dibantu seorang rekannya berinisial Yi yang saat ini belum tertangkap dan sedang dalam pengejaran Tim Buser.

Saat beraksi, RK dan temannya menggendarai sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam nopol BE 6598 ZV milik istri RK. Agar tidak teridentifikasi maka setiap melakukan aksi jambret pelaku melepas plat nomor polisinya.

“Dalam setiap aksi jambret, RK berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor. Sedangkan rekannya Yi berperan sebagai eksekutor yang merampas HP dari para korban yang rata rata masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur,” jelas Kasatreskrim.

3. HP dijual COD harga bervariasi

4 Kali Jambret HP di Pringsewu, Pria Tanggamus Ditangkap di Rumah Mertuaindianonlineseller.com

Terkait barang hasil kejahatan, Iptu Feabo mengatakan, 3 unit HP dijual kedua pelaku secara COD dengan harga bervariasi antara Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta tergantung jenis HP. Sedangkan 1 unit HP dipakai sendiri oleh RK.

“Uang hasil penjualan HP dibagi rata. Dari pengakuan RK uangnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” terang Feabo.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap RK, diketahui motiv RK melakukan aksi jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Tersangka RK mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untung menghidupi istri dan anaknya, maka dirinya nekat menjambret,” ungkap Feabo.

4. Terancam 9 tahun penjara

4 Kali Jambret HP di Pringsewu, Pria Tanggamus Ditangkap di Rumah MertuaTekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap RK (23) penjambret 4 handphone di TKP berbeda. (Dok Humas Polres Pringsewu).

Kasatreskrim mengatakan, selain menangkap RK, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya, satu unit handphone merk OPPO A5, satu helai celana jins, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna cokelat hitam nopol BE 6598 ZV, satu helai jaket jins, dan satu helm warna hitam.

“Dalam proses penyidikan tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun penjara” tandas Feabo.

Baca Juga: Kerahkan Ratusan Personel, Ini Skema Ops Lilin Krakatau di Pringsewu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya