347 Pelaku Kejahatan Ditangkap Personel Polda Lampung dan Polres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 347 pelaku C3 (curas, curat dan curanmor) dan penyalahgunaan senjata api ilegal berhasil ditangkap Polda Lampung dan Polres jajaran. Para pelaku ditangkap dalam gelaran operasi dengan Sandi Sikat Krakatau 2022 periode 24 Mei-6 Juni 2022.
"Dalam gelaran Operasi Sikat Krakatau 2022 kali ini, Polda Lampung dan jajaran berhasil melakukan upaya paksa terhadap 347 pelaku kejahatan C3 dan penyalahgunaan senpi ilegal, baik itu yang masuk TO (target operasi) maupun nonTO," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung," Minggu (12/6/2022).
Baca Juga: Polda Kerahkan 207 Personel Gabungan Amankan WSL Krui Pro 2022
Total 1.071 kegiatan
Reynold menyatakan, pada akhir pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022, jumlah kegiatan dilakukan oleh anggota sebanyak total 1.071 kegiatan. Rinciannya Satgas 1 sebanyak 222 kegiatan, Satgas 2 sebanyak 238 kegiatan.
Dia menambahkan, barang bukti berhasil diamankan yaitu, empat unit mobil (nonTO); 9 unit sepeda motor (TO); dan 49 unit motor (non TO). Diamankan juga 5 pucuk senpi ilegal (TO) dan 47 pucuk (nonTO); amunisi sebanyak, 49 butir (nonTO) dan senjata tajam (sajam) 10 bilah (nonTO).
Sita uang tunai
Reynold menyatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang berhasil disita sebanyak Rp4.510.000. Turut diamankan handphone 97 unit (nonTO) dan 7 unit (TO).
"Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022, Polda Lampung dan jajaran telah berhasil mencapai target, dengan persentase 100 persen," tukasnya.
Situasi keamanan masih terkendali
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, situasi Kamtibmas selama dilaksanakan Operasi Sikat Krakatau 2022 masih terkendali. Walaupun masih terjadi gangguan kamtibmas, namun secara umum situasi masih aman kondusif.
"Satgas Ops Sikat Krakatau 2022, anggota kita di lapangan mampu memaksimalkan dan senantiasa mengantisipasi aksi kejahatan Curas, Curat, dan Curanmor serta penyalahgunaan senpi ilegal di wilayah hukum Polda Lampung," jelasnya.
Antisipasi C3 imbuh Pandra, melalui imbauan kepada masyarakat agar lebih menjaga keamanan pribadi maupun barang milik pribadi seperti motor dan mobil. Selain itu, personel melakukan kegiatan preentif maupun preventif pencegahan serta penindakan hukum agar terjaminnya keamanan bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Sabu 3 Kg dan Ganja 69 Kg Diamankan Polda Lampung, 11 Pelaku Ditangkap