3 Petani Lamteng Ditangkap, Curi 8,8 Ton Sawit Perusahaan GMP

Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Lampung Tengah, IDN Times - Tiga petani di Lampung Tengah tepergok sedang mendodos sawit perusahaan sampai 8,8 ton. Hal itu diketahui oleh satpam PT Gunung Madu Plantation ( PT GMP) saat patroli lokasi perkebunan di areal kelapa sawit, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kini ketiga pelaku inisial TS (40), RS (28), dan IM (35) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, berikut barang bukti.

Baca Juga: Kenal Via Medsos, Gadis Lampung Tengah Dijual jadi ART di Tangerang

1. Kronologi pencurian terungkap

3 Petani Lamteng Ditangkap, Curi 8,8 Ton Sawit Perusahaan GMPilustrasi buah kelapa sawit (pixabay.com/tristantan)

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, ketiga pelaku berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. "Dengan membawa peralatan panen, mereka menyengget sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk," katanya, Sabtu (13/1/24).

Yudhi menjelaskan, kejadian bermula saat Muhtadi (54) selaku Pengawas Sawit Divisi IV PT GMP mendapat laporan ada aksi pencurian sawit. Hal itu dikuatkan dengan adanya buat sawit yang tercecer di sepanjang jalan perkebunan.

2. Dipergoki satpam

3 Petani Lamteng Ditangkap, Curi 8,8 Ton Sawit Perusahaan GMPilustrasi Satuan Pengamanan (Satpam) (dok. ANTARA/Galih Pradipta)

Kemudian, Muhtadi meminta Jahri dan Asnawi selaku Satpam PT GMP untuk patroli di sekitar lokasi pukul 07.30 WIB. "Dan benar, Satpam tersebut memergok tiga pelaku sedang mendodos sawit," ujarnya.

"Para satpam mengaku, ketiga pelaku sudah mengumpulkan 294 janjang sawit, atau setara 8,8 ton," imbuh Nikolas.

Mendapat informasi itu, Muhtadi lalu meminta satpam mengamankan sementara pelaku dan barang bukti, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.

3. Terancam pidana penjara 7 tahun

3 Petani Lamteng Ditangkap, Curi 8,8 Ton Sawit Perusahaan GMPilustrasi penjara (unsplash.com/Rajesh Rajput)

Alhasil, ketiga pelaku langsung dijemput Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, 1 buah golok, 1 buah alat dodos, 1 batang bambu dan 13 janjang sawit dengan berat sekitar 400 kg hasil curian para pelaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar Nikolas. 

Baca Juga: Imingi Anak jadi PNS, Pria di Lamteng Tipu Warga Ratusan Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya