Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan sebanyak 32 surat keterangan asal (SKA) kepada 18 unit kelompok usaha bersama (KUB) sebagai pemilik izin resmi jual beli benih bening lobster (BBL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut upaya menanggulangi dan menekan maraknya praktik penyelundupan BBL di Lampung.
"Selama ini memang beberapa kali kita lihat bagaimana jalur kiri (penyelundupan BBL) ini tertangkap. Kami beritahukan, dari kami ada jalur kanan yang artinya legal, kami melalui koperasi ada 18 KUB dan itu berdasarkan SKA, ada 32 SKA itu resmi di wilayah Lampung," ujarnya saat konferensi pers ungkap kasus Ditjen PSDKP, Rabu (11/12/2024).