Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni menghadiri kegiatan ungkap kasus penyelundupan 51 ribu BBL asal Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Pemerintah Lampung menerbitkan 32 SKA kepada 18 KUB untuk jual beli benih bening lobster, sebagai upaya menekan penyelundupan BBL.
  • 18 KUB mendapat izin penangkapan BBL sebanyak 7.422.000 ekor, dengan penggunaan kuota mencapai 414.162 ekor dan menghasilkan retribusi daerah Rp207.081.000.
  • Pemerintah juga memberikan sosialisasi dan edukasi pengembangan budidaya BBL di wilayah perairan, sebagai upaya meningkatkan PAD melalui sektor budidaya lobster.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan sebanyak 32 surat keterangan asal (SKA) kepada 18 unit kelompok usaha bersama (KUB) sebagai pemilik izin resmi jual beli benih bening lobster (BBL).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut upaya menanggulangi dan menekan maraknya praktik penyelundupan BBL di Lampung.

Editorial Team