Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menyalurkan bantuan sosial kepada 104.000 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di 15 kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Tiap KPM bakal menerima bantuan Rp750 ribu.
Bantuan sosial tersebut diperuntukkan memberi dukungan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial, untuk periode Oktober-Desember 2022 sebesar 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH). Itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 134/PMK. 07/2022.
"Bantuan berupa uang 250 ribu rupiah per bulan atau 750 ribu selama 3 bulan dari periode Oktober-Desember 2022, ini akan disalurkan ke 104 ribu KPM," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (27/9/2022).