Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pengusaha di Kabupaten Lampung Utara memanipulasi kewajiban bayar pajak usaha hingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara mencapai Rp1,62 miliar.
Tersangka inisal P, perkara tindak pidana perpajakan ini telah dilimpahkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Benar, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka P dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana perpajakan," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Selasa (12/11/2024).