Mesuji, IDN Times - Lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika lintas provinsi ditangkap personel Polres Mesuji. Identitas kelima tersangka berinisial MT (46) Warga Dusun Sukadamai Kelurahan Sencalang Kecamatan Kerintang Kabupaten INHIL Provinsi Riau; AK (26) Desa Pengalehan Keritang Parit Sulawesi Kecamatan Keritang Kabupaten INHIL Provinsi Riau.
Tersangka lainnya yaitu, RGR (30) Warga Dusun Sukadamai Kelurahan Sencalang Kecamatan Kerintang Kabupaten INHIL Provinsi Riau; JN (28) Warga Kampung Sebrida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten INHIL Provinsi Riau. Ada juga satu tersangka perempuan berinisial LM (35) Warga Dusun Sukadamai Kelurahan Sencalang Kecamatan Kerintang Kabupaten INHIL Provinsi Riau.
