Bandar Lampung, IDN Times - Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, jelang libur panjang dalam rangka memeringati hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan hari suci Nyepi tahun baru Saka 1943, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah.
SE tersebut juga menindaklanjuti SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi (ASN).