Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LBH Minta Kematian Pencuri Motor Asal Lamtim Diusut Transparan
Pelaku Curanmor yang ditembak oleh Polisi di Lampung. (Istimewa)
  • LBH Bandar Lampung mendesak penyelidikan transparan atas kematian JI, terduga pelaku curanmor asal Lamtim, yang disebut meninggal setelah dijemput aparat dalam kondisi masih hidup.
  • Pihak keluarga menilai ada kejanggalan pada kondisi fisik korban dan membantah adanya perlawanan terhadap polisi, sehingga LBH meminta investigasi independen dan akuntabel untuk mengungkap fakta sebenarnya.
  • Sebagai langkah pengawasan, LBH membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat serta mendorong penggunaan jalur hukum resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta dugaan kematian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur (Lamtim) berinisial JI saat proses penegakan hukum diusut secara transparan dan independen.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, pihaknya menerima informasi dan pengaduan dari keluarga korban terkait kejanggalan ditemukan pascakematian JI. Menurutnya, keluarga mempertanyakan kondisi JI disebut dijemput petugas dalam keadaan hidup, tapi saat dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

"Kami memandang peristiwa ini perlu mendapatkan perhatian serius dan harus diusut secara terbuka. Semua fakta berkaitan dengan proses penangkapan hingga meninggalnya korban, ini perlu dijelaskan secara terang kepada publik," ujarnya, Jumat (5/6/2026).

1. LBH soroti keterangan keluarga korban

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Prabowo menyampaikan, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang. Salah satunya terkait kondisi fisik korban saat jenazah diterima keluarga.

Selain itu, keluarga juga membantah adanya perlawanan aktif oleh JI terhadap aparat polisi, sebagaimana informasi yang berkembang dan disampaikan pihak berwenang.

"Seluruh informasi dari keluarga tentu perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan yang objektif. Karena itu, kami mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi," katanya.

2. Minta investigasi independen dan akuntabel

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Bowo melanjutkan, LBH Bandar Lampung menegaskan setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum. Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara independen, transparan, dan akuntabel untuk memastikan penyebab kematian korban.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan, namun pelaksanaannya juga harus menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

3. Buka posko pengaduan untuk masyarakat

ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik penegakan hukum, LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penangkapan sewenang-wenang maupun tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada berbagai lembaga pengawas seperti Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur-jalur hukum yang tersedia apabila merasa haknya dilanggar. Tujuannya, agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Editorial Team

Related Article