Bandar Lampung, IDN Times – Nama Agus Nompitu yang merupakan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung akhirnya mendapat titik terang. Status tersangka yang selama ini melekat padanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang praperadilan digelar, Rabu (18/6/2025). Agus sebelumnya menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan seluruhnya,” ujar kuasa hukum Agus, Chandra Muliawan.