Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hukum Kekuasaan (https://pixabay.com/id)
Hukum Kekuasaan (https://pixabay.com/id)

Intinya sih...

  • Agus Nompitu menunggu kepastian hukum selama dua tahun, tim kuasa hukum menghadirkan ahli pidana dan ahli administrasi negara sebagai saksi ahli.

  • Kejaksaan Tinggi Lampung masih mempelajari putusan pengadilan terkait pembatalan status tersangka Agus Nompitu.

  • Agus Nompitu berhasil membuktikan bahwa status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 dibatalkan setelah gagal pada upaya praperadilan sebelumnya.

Bandar Lampung, IDN Times – Nama Agus Nompitu yang merupakan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung akhirnya mendapat titik terang. Status tersangka yang selama ini melekat padanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang praperadilan digelar, Rabu (18/6/2025). Agus sebelumnya menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Editorial Team

Tonton lebih seru di