Lampung Selatan, IDN Times – Kabupaten Lampung Selatan masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 bersama lima daerah lainnya di Provinsi Lampung. PPKM Level 4 ini berlangsung hingga 23 Agustus 2021
Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal memberlakukan kebijakan PPKM level 4 di seluruh kecamatan.