Lampung Selatan PPKM Level 4, Bupati: Resepsi Pernikahan Tidak Boleh!

Lampung Selatan, IDN Times – Kabupaten Lampung Selatan masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 bersama lima daerah lainnya di Provinsi Lampung. PPKM Level 4 ini berlangsung hingga 23 Agustus 2021
Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal memberlakukan kebijakan PPKM level 4 di seluruh kecamatan.
1. Harus tegas di lapangan
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto memutuskan untuk tegas menerapkan menjalankan Instruksi Mendagri tersebut dan menginstruksikan seluruh camat. Itu dipilih untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan, demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegasnya.
Nanang menyebut, pandemik COVID-19 belum kunjung berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut kata dia, jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan COVID-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja makismal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.