Bandar Lampung, IDN Times – Membayar pajak kendaraan kini semakin praktis. Masyarakat di Provinsi Lampung tidak perlu lagi repot datang dan antre di kantor Samsat.
Itu karena, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Lampung-In.
Layanan ini terintegrasi dengan sistem Elektronik Samsat Lampung (E-Salam) dan memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya hanya lewat ponsel.
Berikut IDN Times bagikan panduan lengkap bisa kamu ikuti via smartphone masing-masing.
