Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang. Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (21/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Hasil kegiatan pengungkapan itu personel KSKP Bakauheni mengamankan sebanyak 3.767 ekor berbagai jenis burung. Itu dikemas dalam 102 buah paket keranjang plastik berwarna putih dan 4 kardus kecil warna coklat.

"Dari hari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan dua pelaku bertugas sebagai pemilik dan pengangkut seluruh burung tersebut masing-masing inisial MUE (42) dan AAE (25)," ujar Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika kepada IDN Times, Rabu (23/2/2022).

 

Rincian ratusan barang bukti berupa burung berbagai jenis

Kasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Dari total seluruh barang bukti satwa berhasil disita diangkut menggunakan 102 buah paket keranjang plastik warna putih dan 4 buah kardus kecil coklat. Rincianya, 17 keranjang berisi Gelatik sebanyak 680 ekor, 37 keranjang berupa Ciblek 1.480 ekor, dan 32 keranjang muatan Trocok 1.140 ekor.

Selain itu, petugas kepolisian juga mendapati 9 keranjang berisi Prenjak 360 ekor, 1 keranjang Pentet 20 ekor, 2 keranjang Perkutut 30 ekor, dan 1 keranjang Pelatuk 15 ekor.

"Sementara 4 buah kardus kecil warna coklat, menemukan burung Kepodang sebanyak 12 ekor. Seluruh barang bukti ini telah kami amankan mintai keterangan saksi, hungga berkoordinasi dengan badan terkait," rinci Ridho.

Burung diangkut dari Palembang hendak menuju Kota Solo

Editorial Team

Tonton lebih seru di