Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang melarangan awak media memberitakan materi pemeriksaan saksi dalam proses persidangan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Selasa (24/1/2022).
Penyampaian tersebut dilontarkan Lingga Setiawan, selaku ketua majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Karomani sesaat sebelum persidangan dimulai di Ruang Bagir Manan.
"Ada satu yang perlu saya sampaikan, tolong jangan diberitakan tentang materi pemeriksaan saksi," ucap Lingga dari meja majelis hakim.
