Bandar Lampung, IDN Times - AY mantan pegawai bank plat merah di Kota Bandar Lampung ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perbuatan korupsi dilakukannya 2022 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.
"Pada Jumat 26 April 2024 Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penetapan tersangka terhadap AY, sebagai salah satu mantan pegawai bank BUMN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN pada 2022," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama saat konfrensi pers.
