Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kucing Hutan Diangkut dari Padang Tanpa Dokumen Disita di Bakauheni

Penampakan kucing hutan diamankan petugas Karantina di Pelabuhan Bakauheni. (Dok Karantina Lampung).
Intinya sih...
  • Macan akar diamankan petugas Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni
  • Kucing hutan tanpa dokumen sah ditemukan dalam kendaraan pribadi
  • Pemilik mengaku tidak mengetahui status satwa dilindungi dan akan diserahterimakan ke BKSDA

Lampung Selatan, IDN Times - Seekor macan akar atau kucing hutan diamankan petugas Karantina Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (1/3/2025) malam.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan membenarkan ihwal penyitaan seekor kucing hutan tersebut. Satwa dilindungi ini dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat, namun tanpa dokumen yang sah.

"Iya, petugas menemukan satu ekor kucing hutan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan, bahwa hewan ini tak memiliki izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan," ujarnya, Senin (3/3/2025).

1. Dibawa kendaraan pribadi pakai kemasan kardus

Penampakan kucing hutan diamankan petugas Karantina di Pelabuhan Bakauheni. (Dok Karantina Lampung).

Dalam kegiatan tersebut, Donni menjelaskan, penangkapan ini bermula saat petugas karantina bersama dengan instansi lain di Seaport Interdiction melakukan patroli rutin terhadap kendaraan masuk dan keluar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Hasil operasi ini, petugas menemukan seekor kucing hutan disimpan dalam kardus cokelat yang diangkut oleh sopir pengemudi kendaraan tersebut.

"Petugas langsung mengamankan barang bukti bersamaan pemiliknya, diakui kucing ini ditemukan di hutan dan memeliharanya tanpa tahu status satwa dilindungi," ungkapnya.

2. Asal Padang tujuan Jawa Barat

Hutan Hujan (pexels.com/Tom Fisk)

Hasil pemeriksaan lainnya, Donni menyebutkan, seekor kucing hutan tanpa kelengkapan dokumen ini diakui sang pemilik diangkut dari Padang, Sumatera Barat hendak menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur via jalur darat.

Dalam kasus ini, petugas menemukan adanya pelanggaran regulasi terkait dengan aturan pemeliharaan maupun pemindahan satwa liar dilindungi.

"Pemilik mengatakan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk ke dalam jenis yang dilindungi dan harus ada ijin khusus untuk memeliharanya," imbuhnya.

3. Kucing hutan masih diperiksa kesehatan

Ilustrasi pemeriksaan laboratorium (pixabay.com/shameersrk)

Lebih lanjut Donni menambahkan, kucing hutan ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Meskipun niat pemilik tidak buruk, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us