Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menilai, kebijakan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pengganti di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran tidak memenuhi unsur Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, ketentuan perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana diminta Partai Demokrat Lampung tersebut tak memenuhi ketentuan Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
"Silahkan diartikan sesuai Pasal 135, dalam situasi tertentu ini (hanya ada satu paslon mendaftar) sehingga tidak terpenuhi, maka KPU melakukan perpanjangan. Tetapi ketika dalam situsi ini terpenuhi, maka tidak ada perpanjangan," ujarnya usai rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (12/3/2025).