Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dimintai keterangan usai RDP bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • KPU Provinsi Lampung menilai perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Pesawaran tidak sesuai PKPU
  • Perpanjangan masa pendaftaran hanya berlaku jika hanya ada satu paslon, namun di Pesawaran sudah ada paslon nomor urut 2
  • Kebijakan perpanjangan ini juga terjadi pada Pilkada serentak 2024 di beberapa kabupaten di Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menilai, kebijakan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pengganti di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran tidak memenuhi unsur Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, ketentuan perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana diminta Partai Demokrat Lampung tersebut tak memenuhi ketentuan Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

"Silahkan diartikan sesuai Pasal 135, dalam situasi tertentu ini (hanya ada satu paslon mendaftar) sehingga tidak terpenuhi, maka KPU melakukan perpanjangan. Tetapi ketika dalam situsi ini terpenuhi, maka tidak ada perpanjangan," ujarnya usai rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (12/3/2025).

1. Kondisi berbeda di PSU Pilkada Pesawaran

Cabup dan Cawabup Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah dan drg Elin Septiani. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Merujuk Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024, Erwan menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran dilaksanakan manakala hari terakhir tahapan pendaftaran hanya ada satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah diajukan partai politik atau gabungan partai politik.

Sehingga KPU setempat memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik, untuk mengajukan atau mengusung paslon lain dalam masa perpanjangan pendaftaran.

"Apa yang terjadi di Kabupaten Pesawaran berbeda. Pertama, memang sudah ada paslon nomor urut 2, lalu diberikan kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik sesuai amar putusan MK poin 5, tapi sampai 23.59 kemarin. Itu sudah ada paslon yang diajukan gabungan parpol dan sudah ada tanda terima," katanya.

2. Perpanjangan pendaftaran terjadi di Pilkada Lampung Barat, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur

KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan RDP bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Erwan, kebijakan perpanjangan masa pendaftaran kepala daerah tersebut sebagaimana telah terjadi pada Pilkada serentak 2024 lalu di Kabupaten Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur.

"Karena dalam PKPU tentang pencalonan Pilkada itu, sebenarnya memberikan ruang seluas-luasnya agar di Pilkada tidak ada calon tunggal atau melawan kotak kosong," tegasnya.

3. Bakal pelajari surat Pantai Demokrat

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat, Budiman AS. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merujuk dari ketentuan dalam PKPU itu, Erwan menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran untuk mempelajari lebih lanjut ihwal surat diajukan oleh Demokrat Lampung menyoal pengembalian syarat pencalonan drg. Elin Septiani tersebut.

"Ya, yang jelas nanti kita pelajari surat tersebut, tapi pada prinsipnya, kalau kami kembali sebagaimana dalam poin amar putusan," kata Erwan.

Editorial Team