Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengelar rapat pleno menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung, Senin (1/2/2021). Rapat pleno digelar terkait KPU sudah menerima salinan putusan yang dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di daerah Labuhan Ratu, Jumat lalu (29/1/2021).
"Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di Labuhan Ratu. Bukan ke alamat kantor (KPU Bandar Lampung) Jalan Pulau Sebesi Nomor 90 Sukarame," kata KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi.