Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyatakan sikap terkait pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (6/1/2021). Paslon ini didiskualifikasi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Merujuk hal Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengutarakan, pihaknya belum menentukan keputusan apapun sampai saat ini. Pascamenerima salinan putusan, penyelenggara pemilu ini akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.

1. Ada dua opsi

Dedy menjelaskan, KPU Bandar Lampung ada dua opsi terkait keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 03. Pertama, KPU bisa menolak keputusan tersebut karena alasan tertentu. Kedua, mengikuti sanksi diskualifikasi wali kota terpilih sesuai keputusan Bawaslu Lampung.

Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya memiliki waktu tiga hari menanggapi hasil putusan majelis persidangan Bawaslu Provinsi Lampung. Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota.

2. Enam poin pertimbangan diskualifikasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di