Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM menjadi dasar pertimbangan putusan mendiskualifikasi paslon 03 Eva-Deddy. Ini merujuk Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-4W/08.00/XII/2020 sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 digelar di Ballroom Hotel dan Restoran Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Ketua majelis sidang, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, Putusan tersebut didasari fakta-fakta dan alat bukti yang masuk dalam pertimbangan putusan. Ada enam poin menjadi dasar pertimbangan majelis sidang memutuskan untuk diskualifikasi kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Pilwali Bandar Lampung 2020.
Pertama, 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana COVID-19. Bantuan ini diprakarsai Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan melibatkan setiap instansi, termasuk ketua RT.
Kedua, pembagian uang Rp200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan kota setempat. Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.
Keempat, berdasarkan perolehan suara rekapitulasi KPU Bandar Lampung, paslon meraih suara terbanyak dengan kemenangan di seluruh kecamatan. Kelima, ada fasilitas rapid test bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari paslon 03.
Keenam, pelapor atau terlapor serta saksi dan alat bukti, termasuk lembaga terkait, menyatakan ada beberapa peristiwa hukum yang tumpang tindih sehingga menjadi penilaian majelis.