Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turut mendalami pihak-pihak menjadi orang kepercayaan Prof Karomani, dalam menerima aliran uang hasil dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri periode 2022.
Pemeriksaan tersebut ditanyakan Tim Penyidik KPK saat memeriksa 10 saksi, dalam proses penyidikan kasus korupsi suap menjerat Prof Karomani bersama Wakil Rekor I Prof Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan Swasta Andi Desfiandi di Mapolda Lampung, Jumat (16/9/2022).
"Ada pendalaman dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM dan terkait arahan maupun kebijakannya dalam proses seleksi Maba," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (19/9/2022).