Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
GOOGLE

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turut mendalami pihak-pihak menjadi orang kepercayaan Prof Karomani, dalam menerima aliran uang hasil dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri periode 2022.

Pemeriksaan tersebut ditanyakan Tim Penyidik KPK saat memeriksa 10 saksi, dalam proses penyidikan kasus korupsi suap menjerat Prof Karomani bersama Wakil Rekor I Prof Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan Swasta Andi Desfiandi di Mapolda Lampung, Jumat (16/9/2022).

"Ada pendalaman dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM dan terkait arahan maupun kebijakannya dalam proses seleksi Maba," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

1. KPK juga dalami susunan kepanitiaan PMB

Gedung Rektorat Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut ke-10 saksi tersebut masing-masing adalah Wakil Dekan II Unila, Prof Asep Sukohar; Wakil Rektor III, Yulianto; Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Nairobi; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Ida Nurhaida; Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Suripto Dwi Yuwono; Panitia Bidang Pengelolaan, Hendri Susanto.

Selain itu, Dokter Ruskandi; Pegawai Honorer Unila, Fajar Pamukti Putra; Perawat Puskesmas Terminal Rajabasa, Enung Juhartini; dan swasta Antonius Feri.

"Kami juga menginformasikan mengenai susunan kepanitiaan penerimaan Maba, yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," terang Ali.

2. Kesepuluh saksi penuhi panggilan tim penyidik

Editorial Team

Tonton lebih seru di