Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi memperpanjang masa penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri melalui sistem Simanila 2022
Keempat tersangka tersebut yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani; Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 9 September sampai nanti 18 Oktober 2022," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (12/9/2022).