Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memanggil 11 pejabat Universitas Lampung (Unila). Itu terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri tersangka rektor nonaktif Prof Karomani.
Pemeriksaan saksi-saksi tindak pidana korupsi tersebut diagendakan berlangsung di Mako Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," ujar Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times.