KPK Panggil 11 Pejabat Unila Terkait Korupsi Rektor Nonaktif Karomani

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memanggil 11 pejabat Universitas Lampung (Unila). Itu terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri tersangka rektor nonaktif Prof Karomani.
Pemeriksaan saksi-saksi tindak pidana korupsi tersebut diagendakan berlangsung di Mako Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," ujar Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times.
1. Daftar para saksi diperiksa
Lebih lanjut Ali merincikan, kesebelah saksi dipanggil tersebut masing-masing Staf Pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko; Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dyah Wulan Sumekar; mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Prof Patuan Raja; Wakil Rektor IV, Prof Suharso; Dekan Teknik, Helmy Fitriawan, Dosen, Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas, Budi Sutomo.
Selain itu Sekretaris Biro Perencanaan dan Humas Unila, Shinta Gustina; BPP Biro Perencanaan dan Humas, Nurhati Br Ginting, Dekan Fakultas Pertanian, Irwan Sukri Banuwa; serta Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Suripto Dwi Yuwono.
"Nama-nama tersebut, pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung," ungkap Ali.