Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeksekusi terpidana penyuap rektor Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Rabu (8/2/2023).
Kalapas Rajabasa, Maizar membenarkan kegiatan eksekusi masa penahanan bagi terpidana suap dalam perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 tersebut.
"Iya eksekusi penahanan terpidana (Andi Desfiandi) sudah kami terima hari ini," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.
