Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, peluang tersebut terbuka lantaran hasil uang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang dinikmati sang profesor berubah menjadi emas batangan hingga tabungan deposito.
"Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK akan terapkan juga pada perkara ini," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, (22/8/2022).