Bandar Lampung, IDN Times – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan perihal surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Surat bernomor B/176/DIK00/230/07/2020 berisi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Hermansyah Hamidi sejak 30 Juni 2020.
Pemeriksaan terhadap Hermansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Bersama dengan Zainudin Hasan. Zainudin Hasan merupakan eks Bupati Lampung Selatan yang sudah diputus 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Hermansyah Hamidi merupakan mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di kabupaten setempat. Saat ini Hermansyah tercatat menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel.
