Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan. Itu terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung periode tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung terletak di lantai 5 Gedung Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022).
Pantauan IDN Times, penyidik kejaksaan setempat tiba di pelataran parkir gedung sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung menuju Kantor BPPRD. Para tim tersebut terlihat mengenakan rompi bertulis 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi' sekitar 10 orang tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin.
Penggeledahan berlangsung hampir sekitar 2 jam, atau baru berakhir sekitar pukul 10.15 WIB. Nampak para penyidik terlihat memboyong beberapa dokumen dari kantor BPPRD Pemkot Bandar Lampung.