Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menyelidiki dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN. Tindak pidana ini berpotensi menelan kerugian negara Rp2,02 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, rangkaian penyelidikan perkara kini telah ditingkatkan. Penyidikan itu dimulai sejak awal 2023. Sedangkan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung 2022.
"Perkara ini diduga dilakukan oleh seorang mantri pada salah satu bank BUMN di Lampung," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
