Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penanganan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dimulai 2 April 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 01/L.8/Fd/04/2024.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung ini terjadi pada 2019, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (4/4/2024).
