Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Provinsi Lampung menyerahkan dugaan kasus tindak pindana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan PT Lampung Jasa Utama (LJU) kepada penegak hukum berwenang. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DRPD Provinsi Lampung, Noverisman Subing, Jumat (23/4/2021).
"Kita serahkan kepada penegakan hukum. Namanya kalau salah, ya harus bersalah," ujar Nover kepada IDN Times usai menerima kabar penetapan tersangka Dirut PT LJU bersama rekanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
Sebagai informasi, dugaan kasus korupsi PT LJU sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyasar pada pengadaan batu dan pasir. Pengadaan proyek itu menggunakan tahun anggaran 2016-2018 silam.