Bandar Lampung, IDN Times - Tim penasihat hukum keluarga Muhammad Kadafi menilai Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung diduga telah membohongi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) ihwal konflik dualisme terjadi di Universitas Malahayati.
Penasihat Hukum Kadafi, Sopian Sitepu mengatakan, pembohongan tersebut dilakukan Ketua Umum Yayasan Altek Musa Bintang dan sekretarisnya Abdul Kadir.
"MB dan AK berbohong, ini terbukti dengan surat Kemendikti itu (surat nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025). MB dan AK sudah melakukan pembohongan kepada Kemendikti tentang tidak ada konflik lagi di Malahayati," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).