Komplotan Pembobol Rumah Pejabat Pemkab Tuba Diringkus, 4 Warga Sumut!

- Polisi berhasil membekuk komplotan pencurian dan pembobolan rumah milik pejabat Pemkab Tulang Bawang di Bandar Lampung.
- Komplotan ini terdiri dari 5 orang, dengan 4 pelaku ditangkap di Polrestabes Medan dan satu pelaku lain ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
- Tersangka dan kawanannya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi membekuk komplotan pencurian dan pembobolan rumah milik pejabat Pemkab Tulang Bawang (Tuba) terletak di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Komplotan pencuri spesialis bongkar rumah kosong ini berjumlah 5 orang, 4 pelaku inisial AA, AH, FP dan AW ditangkap dan ditahan dalam kasus serupa di Polrestabes Medan. Sedangkan satu pelaku lain, SM (46) ditahan di Mapolresta Bandar Lampung atas dugaan keterlibatan kasus pencurian di Bandar Lampung tersebut.
"Kami bersama Tim Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap SM pada Selasa (25/2/2025) kemarin.di wilayah Kota Metro," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (4/3/2025).
1. Panggil empat rekan asal Sumut untuk beraksi di Bandar Lampung

Dijelaskan Enrico, peristiwa pencurian ini dialami korban inisial UW (58) di kediaman pribadi miliknya terletak di Perumahan Bukit Kencana, Bandar Lampung, Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mulanya, SM merupakan warga Metro, Lampung menghubungi para pelaku lainnya yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara untuk mencari target curian di wilayah Lampung.
"Dalam aksinya, kawanan ini terlebih dahulu memantau targetnya dengan modus bertamu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong," ungkap kasatreskrim.
2. Terima bagian hasil kejahatan Rp40 juta

Pascamemastikan rumah dalam keadaan kosong, Enrico melanjutkan, komplotan ini langsung membagi peran mulai dari masuk dengan merusak pintu utama rumah hingga mencari barang berharga korban di dalam rumah.
Akibatnya, korban UW (58) mengalami kerugian materil dalam jumlah banyak, seiring raibnya sejumlah perhiasan emas dari rumah tersebut.
"Hasil pemeriksaan kami, tersangka SM sendiri mengakui telah menerima bagian sebesar 40 juta rupiah dari hasil kejahatannya tersebut," kata dia.
3. Diancam pidana 7 tahun penjara

Akibat perbuatannya, Enrico menambahkan, tersangka SM dan kawanannya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian Polrestabes Medan, yang sebelumnya telah menangkap rekan-rekan dari tersangka SM," tegas kasatreskrim.



















