Bandar Lampung, IDN Times - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan atas perkara dugaan penistaan agama.
Permohonan itu disampaikan terdakwa komika Aulia Rakhman melalui tim penasihat hukumnya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang agenda Pledoi, Senin (3/5/202).
"Pada intinya, kami meminta majelis agar dakwaan dan tuntutan (ditujukan kepada Aulia Rakhman) dari jaksa dilepaskan," ujar Penasihat Hukum Aulia, Ahmad Khudori dimintai keterangan pascapersidangan.