Lampung Timur, IDN Times - Polres Lampung Timur membongkar kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung terletak di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Tindak pidana ini meringkus 4 tersangka.
Para tersangka masing-masing inisal HS (51), MJ (50), HM (64) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
"Berdasarkan data kami, para tersangka sejak 2015 lalu diduga nekat menjual tanah di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung seluas 17,8 hektare," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (25/11/2022).
Akibat perbuatan tersangka, imbuhnya, negara diduga merugi hingga dengan Rp1,429 miliar.