Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) menaungi Universitas Malahayati mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Patners sebagai tim penasihat hukum keluarga Muhammad Kadafi ke DPC Peradi Bandar Lampung.
Osep mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan pelanggaran kode etik advokat diduga dilakukan oleh tim Sopian Sitepu dan Partners atas penyampaian berita bohong dihadapan publik melalui awak media perihal kedudukan Universitas Malahayati pada 9 April 2025.
"Kami telah menyampaikan pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan oleh rekan sejawat kami, Sopian Sitepu sebagaimana di dalam pengaduan tertulis yang telah kami sampaikan langsung hari ini ke Ketua DPC Bandar Lampung," ujarnya, Senin (21/4/2025).