Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komplek rumah yang dijadikan tempat ibadah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung meminta permasalahan dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung diselesaikan dengan mengedepankan kerukunan antar umat beragama.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, permasalahan semacam ini jelas amat membutuhkan kedamaian, keamanan, dan keharmonisan antar pemeluk agama, terkhusus bagi para pihak berselisih paham.

"Mari permasalahan ini kita selesaikan bersama-sama dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kerukunan, serta menjaga kondusivitas, dan harmoni antar umat beragama," ujarnya, Senin (20/2/2023).

1. Semua pihak berselisih harus terima kesepakatan ahli

Kepala Kanwil Kemenang Lampung, Puji Raharjo. (Dok. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung).

Lebih lanjut disampaikan Puji, para pihak baik dari warga setempat dan jemaat GKKD harus menerima kesepakatan dari para ahli, pejabat bangsa, hingga wakil rakyat. Semua itu haruslah menjadi pegangan secara bersama-sama.

"Pemikiran para pendiri bangsa kita lebih luas. Walau kita tidak ikut membuat pegangan itu, tapi semua itu adalah bentuk kompromi yang paling sesuai. Oleh karena itu, mari permasalahan ini kita bicarakan dengan cara yang tepat," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dijelaskan tentang persyaratan pendirian rumah peribadatan. "Semua kegiatan dimaksud harus mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan bersama menteri," sambung Puji.

2. Wajib dialog secara damai

Editorial Team

Tonton lebih seru di