Lampung Utara, IDN Times - Seorang pemuda digelandang polisi karena membawa kabur dan menyetubuhi perempuan di bawah umur sebanyak tiga kali. Keduanya diketahui saling kenal dan menjalin komunikasi via aplikasi MiChat.
Pelaku inisial RD (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Ia dilaporkan bibi korban E (12) curiga, lantaran sang keponakan pernah tidak kembali ke rumah seharian.
"Benar, pelaku RD langsung kami tangkap, sehari setelah menerima laporan dari bibi korban," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat dimintai keterangan, Senin (26/12/2022).
