Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyamarkan nama-nama perusahaan diterbitkan surat pemanggilan saksi perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandar Lampung.
Dalam rilis Kejati Lampung berjudul "Penyidik Kejati Lampung Terbitkan Surat Pemanggilan Saksi Ke-3. Terkait Dugaan Tipikor PDAM Way Rilau Bandar Lampung diterima IDN Times, para perusahaan ini diduga terkait dalam pengerjaan proyek menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,2 miliar.
"Saat ini penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan surat pemanggilan saksi yang ketiga kalinya kepada sdr. BIS selaku Kacab PTRTSP, Sdr. W Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS," bunyi rilis tersebut.
