Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar dugaan tindak pidana korupsi program perencanaan rumah tidak layak huni (RTLH) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Pengungkapan dugaan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 November 2022.
"Bahwa benar, telah ditemukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana korupsi dan tahapan kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers, Kamis (5/1/2022).
