Kejati: Kemungkinan ada Tersangka Baru Korupsi Tol Lampung

- Kejaksaan Tinggi Lampung membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi jalan TOL Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung
- Tersangka lainnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk pengembalian dana sebesar Rp2 miliar dari total korupsi Rp1,2 triliun
- Dua tersangka resmi ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tol dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp1,25 triliun
Bandar Lampung, IDN Times - Usai menahan dua tersangka kasus korupsi jalan TOL Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) di Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka kemungkinan adanya tersangka baru.
"Tersangka kemungkinan akan ada (tambahan) ke depannya semuanya masih dalam proses," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin malam (21/4/2025).
1. Berdasarkan pengembangan

Armen mengungkapkan, penetapan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan ke depannya.
"Terkait dengan tersangka tersebut akan ada pengembangan dan masih ada kemungkinan tersangka lainnya," jelasnya.
2. Pengembalian uang korupsi baru Rp2 miliar

Armen membeberkan, kedua tersangka sudah melakukan pengembalian dana sebesar Rp2 miliar dari total korupsi Rp1,2 triliun.
"Dalam melakukan kegiatan fiktif pembangunan tol tersebut, dapat kami sampaikan barang bukti uang yang kemarin 1,6 miliar, hari ini ada tambahan berjumlah 400 juta dan sekarang total sudah ada 2 miliar," bebernya.
3. Dua orang ditetapkan tersangka

Diketahui, Kejati Lampung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) di Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025) malam.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan proyek yang berlangsung selama tahun anggaran 2017 hingga 2019 itu memiliki nilai kontrak fantastis, yakni mencapai Rp1,25 triliun.
Armen menyampaikan, pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial WM alias WDD dan TG alias TWT. WM diketahui menjabat sebagai Kasir Divisi V di PT Waskita Karya. Sementara TG merupakan Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan di divisi yang sama.
“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 21 April 2025. Mereka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.