Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 373 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Plt Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurma Jayani, mengatakan pemusnahan yang dilakukan merupakan barang bukti sejak 6 November 2024 hingga 14 Mei 2025.
“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU) secara menyeluruh. Kami ingin masyarakat tahu bahwa semua barang bukti benar-benar dimusnahkan, dan proses ini terbuka,” katanya, Kamis (15/5/2025).