Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Beraksi 8 TKP, Residivis Pencuri Motor Lampung Tengah Ditangkap Lagi!

Pelaku SP saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. (DOK. Polresta Bandar Lampung).
Pelaku SP saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. (DOK. Polresta Bandar Lampung).
Intinya sih...
  • Pelaku pencurian motor di Bandar Lampung, SP (24), ditangkap petugas setelah mencuri sepeda motor milik EM.
  • SP mempelajari teknik mencuri sepeda motor dari balik jeruji besi saat menjadi narapidana di Lapas.
  • Pelaku SP telah melakukan aksi pencurian sebanyak 8 kali dengan modus merusak kunci stang dan magnet penutup kunci.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah TKP Kota Bandar Lampung inisal SP (24) diringkus petugas kepolisian gabungan Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton.

Pelaku SP warga Kampung Haji, Pemanggilan, Lampung Tengah kini ditahan di sel jeruji besi Mapolsek Sukarame.

"Pelaku SP tidak sendiri, dia dibantu oleh rekannya AR yang kini masih dalam pengejaran petugas," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

1. Belajar curi motor saat di dalam sel

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Alfret mengungkapkan, pelaku SP ditangkap petugas di lahan parkir Hotel Sanama 2, Jalan Sanama 2, Way Halim, Bandar Lampung sesaat usai mencuri sepeda motor milik EM, Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB.

Lebih lanjut pelaku SP mempelajari teknik mencuri sepeda motor dari balik jeruji besi, tepatnya saat dirinya menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Pelaku ini sudah belajar khusus di dalam lapas. Dia menggunakan magnet untuk membuka penutup kunci magnetik motor, lalu menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci. Alat ini kami temukan saat penggerebekan,” ungkapnya.

2. Ngaku curi di 8 TKP

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan menambahkan, pelaku SP mengaku sudah 8 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung. Modusnya, ia merusak kunci stang dan magnet penutup kunci, kemudian merusak kontak dengan kunci letter T.

"Jadi saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga kunci letter T, dan alat pembuka kunci magnet," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," lanjut dia.

3. Incar motor matic

ilustrasi motor mogok (unsplash.com/John Canelis)
ilustrasi motor mogok (unsplash.com/John Canelis)

Dihadapan petugas, pelaku SP mengaku kerap mengincar motor jenis Matic lantaran mudah dibobol, sehingga tak memakan waktu lama.

"Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Bangun Rejo, Lampung Tengah, dengan harga 3 juta, keuntungan itu dibagi dua," kata kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us